Sebuah Catatan Pribadi
Dalam system eskalator modern, demi keamanan dan kenyamanan pemakai, wajib dilengkapi dengan Safety Device (Alat Pengaman). Berdasarkan aturan keselamatan dan kesehatan kerja Elevator dan Escalator, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.06 Tahun 2017 ditetapkan pengaman sebagai berikut :
1. Brake Switch;
2. Floor Plate Switch/Sensor;
3. Step Missing Sensor;
4. Broken Step Switch;
5. Skirt Guard Switch
6. Handrail Sensor;
7. Comb Switch;
Ayo, Silahkan isi kolom komentar. Untuk sharing knowledge masing-masing!
Salam Safety
Tidak ada komentar:
Posting Komentar