Sebuah Catatan Pribadi
Dalam system eskalator modern, demi keamanan dan kenyamanan pemakai, wajib dilengkapi dengan Safety Device (Alat Pengaman). Berdasarkan aturan keselamatan dan kesehatan kerja Elevator dan Escalator, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.06 Tahun 2017 ditetapkan pengaman sebagai berikut :
1. Brake Switch;
2. Floor Plate Switch/Sensor;
3. Step Missing Sensor;
4. Broken Step Switch;
5. Skirt Guard Switch
6. Handrail Sensor;
7. Comb Switch;
Ayo, Silahkan isi kolom komentar. Untuk sharing knowledge masing-masing!
Salam Safety
Kumpulan informasi mengenai aturan dan dokumentasi K3 menuju Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) PT. Pillar Utama Contrindo.
Minggu, 16 Februari 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
5 Fakta COVID-19 Wajib Diketahui.
Pada hari Senin lalu (2/3) Presiden RI, Ir. Joko Widodo mengumumkan ada 2 orang WNI positif virus corona Covid-19 . Sebagai bagian dar...

-
Berikut ini adalah urutan pemakaian body harness atau safety harness: Pastikan Body harness terpasang lengkap dan benar demi keamana...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar